Nomor : 04.20/XI/MGMP Fis/2010
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART)
MGMP FISIKA SMA KABUPATEN CILACAP
PERIODE 2010-2013
Pasal 1
NAMA DAN SEKRETARIAT ORGANISASI
1. Nama organsisasi ini adalah MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) FISIKA SMA KABUPATEN CILACAP;
2. Alamat sekretariat adalah sama dengan alamat unit kerja ketua MGMP Fisika SMA Kabupaten Cilacap.
Pasal 2
SURAT RESMI
1. Surat resmi MGMP Fisika berisikan setidaknya kop surat, nomor surat, tanggal, alamat/tujuan, isi, dan tanda tangan ketua MGMP;
2. Nomor surat disusun dengan urutan : nomor urut.tanggal surat/bulan/MGMP Fis/tahun;
3. Dalam hal ketua MGMP tidak bisa menandatangani surat, maka surat resmi ditandangani oleh wakil ketua, atau sekretaris MGMP dengan mengatasnamakan ketua MGMP.
Pasal 3
KEANGGOTAAN
1. Anggota MGMP Fisika adalah semua guru yang mengajar mata pelajaran fisika pada tingkat satuan pendidikan SMA atau MA di wilayah Kabupaten Cilacap;
2. Keanggotaan seseorang akan gugur dengan sendirinya apabila yang bersangkutan pindah tugas ke luar wilayah kerja Kabupaten Cilacap, mengajar mata pelajaran selain mata pelajaran fisika secara permanen, atau meninggal dunia;
Pasal 4
KEPENGURUSAN
1. Ketua MGMP Fisika adalah anggota aktif MGMP Fisika yang dipilih berdasarkan pemilihan langsung dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota;
2. Ketua MGMP memiliki hak untuk dipilih kembali pada kepengurusan periode berikutnya sampai dengan dua kali masa jabatan;
3. Ketua MGMP hasil pemilihan langsung tersebut kemudian berkewajiban membentuk kepengurusan dengan mempertimbangkan unsur profesionalitas, pemerataan letak geografis, peningkatan sumber daya manusia, dan kesetaraan gender;
4. Pengurus MGMP dinyatakan syah bila telah mendapatkan Surat Keputusan Kepengurusan MGMP Fisika SMA yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Cilacap;
5. Masa kerja pengurus MGMP Fisika adalah 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya struktur kepengurusan oleh kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Cilacap;
6. Selama periode kepengurusan dimungkinkannya pergantian pengurus oleh sebab-sebab kedinasan (yang bersangkutan mutasi keluar daerah atau mutasi jabatan), pemenuhan struktur baru sesuai tuntutan kebutuhan organisasi; atau yang bersangkutan meninggal dunia;
7. Dalam hal ketua MGMP Fisika tidak dapat melaksanakan tugas, maka wakil ketua berkewajiban melaksanakan tugas-tugas sebagai ketua MGMP sampai dengan berakhirnya periode kepengurusan.
Pasal 5
HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI
Setiap anggota MGMP :
1. Berhak dipilih menjadi pengurus MGMP;
2. Berhak mendapatkan informasi tentang kegiatan MGMP;
3. Berhak mendapatkan informasi tentang kondisi keuangan MGMP;
4. Berhak mengikuti semua kegiatan yang dilaksanakan oleh MGMP kecuali kapasitas peserta dibatasi oleh suatu dan lain hal;
5. Berkewajiban mendukung program-program yang dilaksanakan pengurus MGMP;
6. Berkewajiban melaksanakan tugas yang diberikan oleh pengurus MGMP kecuali ada alasan kedinasan atau alasan lain yang menyebabkan tidak mampu melaksanakan tugas yang dibebankan. Dalam hal anggota tidak mampu melaksanakan tugas maka yang bersangkutan berkewajiban memberitahukan kepada pengurus MGMP untuk ditindaklanjuti;
7. Berkewajiban merahasiakan soal yang dibuat bersama oleh MGMP atas kordinasi MKKS SMA Kabupaten Ciacap;
8. Anggota MGMP yang terbukti membocorkan soal dikenakan sanksi tidak diikutkan dalam penyusunan soal bersama MGMP;
Pasal 6
KEGIATAN
1. Kegiatan MGMP dilakukan dalam rangka peningkatan mutu dan profesionalitas anggota, berupa pertemuan rutin, pelatihan, workshop, seminar, diskusi, study lapangan, dan kegiatan lain yang disepakati bersama;
2. Kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada pasal di atas bisa juga dilaksanakan karena instruksi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Cilacap, atau kegiatan blockgrant dari pemerintah.
Pasal 7
PENDANAAN
1. Dana yang diperlukan untuk mendukung program-program MGMP berasal dari pemerintah, dana Gotong Royong, iuran anggota, dan masukan dari penjualan buku referensi/modul/lembar kerja siswa, dan sumber-sumber lain;
2. Penggunaan dana diusahakan sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas dan profesionalisme anggota MGMP.
Pasal 8
PERUBAHAN AD-ART ORGANISASI
1. Perubahan AD-ART dapat dilakukan bila diperlukan perbaikan, penambahan, ralat dari AD-ART ini dan ditujukan semata-mata untuk perbaikan dan mutu MGMP di masa mendatang;
2. Perubahan sebagaimana disebutkan pada pasal 1 di atas dinyatakan syah bila rapat perubahan AD-ART dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota;
Pasal 9
LAIN-LAIN
1. Diberikan bantuan penyusunan ATK (vakasi) bagi anggota MGMP yang berkenan mengisi acara pendalaman materi, narasumber, pemodelan, atau semacamnya yang membutuhkan pemikiran matang terlebih dahulu;
2. Besarnya bantuan penyusunan ATK (vakasi) sebagaimana disebutkan di atas adalah tiga kali biaya gotong royong pada saat itu.
Ditetapkan di : CILACAP
Tanggal : 20-11-2010
Ketua MGMP Fisika
Ttd.
Mudasir, S.Pd.
NIP. 19720521 199802 1 001
assalamu'alaikum wr.wb.
BalasHapusteman2 guru fisika, saya berharap banyak masukkan ke pengurus, agar senantiasa dalam menjalankan tugasnya bisa sesuai dengan harapan anggota mgmp.
terima kasih ke P ketua dan sekretaris yang sudah mau mengupload ke blog, sehingga kami banyak terbantu dengan materi2 UN.
Mantap...!!!
BalasHapusAss wr.wb
BalasHapusTeman-teman guru fisika, sdh lama sekali blog ini dibuat , namun kelihatannnya masih sedidkit yg mencoba memberikan tanggapan saran, serta masukkan.Mudah-mudahan teman setelah mendownload soal atau lainnya, segeramenulius di blog ini.
Selamat kepada P Salpan yang telah terpilih menjadi ketua MGMP periode 2016-2019, semoga kegiatan MGMP Fisika semakin maju ....